Perkara Tanah 435,4 Hektar di Huta Pangambatan Samosir, PN Balige Diharapkan Arif dan Bijaksana

Pada Hari Selasa (25/1/2022) kemarin, berlangsung sidang perkara perdata terkait lahan seluas 435,4 hektar berlokasi di Huta Pangambatan Samosir

topmetro.news – Pada Hari Selasa (25/1/2022) kemarin, berlangsung sidang perkara perdata terkait lahan seluas 435,4 hektar berlokasi di Huta Pangambatan Samosir.

Ada pun majelis hakim dalam perkara dengan No. 91/Pdt.G/2021/PN Balige tersebut adalah Evelyne Napitupulu SH MH (ketua). Serta, Sophie Dhinda Aulia Brahmana SH serta Reni Hardianti Tanjung SH (masing-masing sebagai anggota.

Sedangkan penggugat adalah Pulo Raya Simbolon, yang merupakan cicit Op Raja Minum Simbolon (alm). Sedangkan tergugat adalah Debora Sianipar (tergugat I), Marianus Pandoptan Simbolon (tergugat II). Marlon Simbolon (tergugat III), dan Tumpal Simbolon (tergugat IV).

Penggugat melalui kuasa hukumnya, Mangapul Marbun SH MH, Jadiaman Simbolon, dkk, menghadirkan seorang saksi fakta. Yakni, Jamotan Simbolon yang sudah berusia 82 tahun.

Objek gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige adalah soal penguasaan lahan seluas kurang lebih 435,4 hektar di Huta Pangambatan Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat Mangapul Marbun SH MH bersama Jadiaman Simbolon SH berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini, untuk benar-benar melaksanakan sidang dengan baik dan arif.

”Kita dari kuasa hukum penggugat, mengharapkan majelis hakim untuk ariflah dalam mengadili dan memutuskan perkara ini,” ujar Mangapul Marbun SH MH melalui wartawan di Balige.

Dalam gugatan perdatanya, penggugat melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu mengurai silsilah (tarombo) dari penggugat. Di mana penggugat Pulo Raya Simbolon merupakan cicit dari Op Raja Minum Simbolon (alm).

Di mana Op Raja Minum Simbolon (alm), adalah orang yang dulunya membuka areal perkampungan (Huta) Pangambatan tersebut.

Huta Pangambatan

Menurut Pulo Raya, dulunya Op Raja Minum Simbolon (alm) semasa hidupnya kurang lebih tahun 1890 telah membuka tanah kosong sebagai lahan perladangan. Kemudian di atas perladangan tersebut telah dibuka satu perkampungan yang dikenal dengan Huta Pangambatan, Dusun Purba Dugul Desa Simbolon (dahulu) dan sekarang disebut Pangambatan Dusun III Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Huta Pangambatan milik Op Raja Minum Simbolon (alm) semasa hidupnya dan oleh ahli warisnya dengan turun-temurun secara terus-menerus mendudukinya/menguasai. Menjadikannya sebagai perladangan untuk lahan tanaman padi darat, tanaman kopi, dan tanaman ubi kayu. Sementara sebagian lagi menjadi lahan penghijauan Pohon Pinus.

“Sehingga tiada sesuatu alasan apa pun untuk menyatakan hak milik atas tanah perladangan dan Perkampungan Pangambatan tersebut menjadi hapus. Atau beralih hak miliknya kepada para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak daripadanya dengan tanpa seijin oleh ahli waris sah Op Raja Minum Simbolon (alm)/penggugat ataupun tanpa sesuatu alasan menurut hukum,” imbuh Mangapul.

Lanjut Mangapul, tindakan para tergugat atau siapa pun menduduki/menguasai secara sewenang-wenang atau dengan cara/jalan apa pun atas tanah objek perkara milik dari Op Raja Minum Simbolon (alm)/ahli warisnya, tentu adalah perbuatan melawan hukum.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment